on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentan Keimigrasian
Also known as: UU 63/2024 · UU No. 63 Tahun 2024 · UU Nomor 63 Tahun 2024
Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat fungsi keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan memberikan kepastian hukum bagi Warga Negara Indonesia dan orang asing. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 dengan menarik investasi dan wisatawan mancanegara. Kebijakan ini mencakup penguatan kelembagaan dan peningkatan sistem pengawasan serta deteksi lalu lintas orang. Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api untuk penegakan hukum. Selain itu, dokumen perjalanan diakui sebagai bukti kewarganegaraan, dan ada penyesuaian dalam izin masuk kembali bagi pemegang izin tinggal. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pencegahan dan penangkalan, serta sumber pembiayaan fungsi keimigrasian yang tidak hanya bergantung pada APBN.