For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Also known as: UU 2/2017 · UU No. 2 Tahun 2017 · UU Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2017Publication Date:12 Januari 2017
Konstruksi & InfrastrukturBUMN & BUMDPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menata sistem jasa konstruksi yang mampu menjamin ketertiban, kepastian hukum, serta memenuhi kebutuhan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan jasa konstruksi nasional. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, dan berdaya saing, serta menjamin keselamatan publik dan kenyamanan lingkungan terbangun.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk pengembangan sistem informasi, rantai pasok, dan sertifikasi kompetensi. Undang-undang ini menetapkan kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha, serta kewajiban bagi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi untuk memiliki sertifikat yang diakui. Selain itu, diatur pula mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) yang wajib dipenuhi dalam setiap tahapan konstruksi.

Subjek hukum dalam peraturan ini mencakup Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa yang terikat dalam Kontrak Kerja Konstruksi. Undang-undang ini menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk tanggung jawab atas kegagalan bangunan, kewajiban penggunaan tenaga kerja bersertifikat, serta persyaratan khusus bagi badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.

1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban perizinan, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi kerja, pemenuhan standar K4, serta kewajiban tenaga kerja asing dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga pemberhentian dari pekerjaan.