on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Also known as: UU 18/1999 · UU No. 18 Tahun 1999 · UU Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur jasa konstruksi di Indonesia dengan asas kejujuran, keadilan, dan keselamatan. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hasil konstruksi, serta memastikan kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa. Undang-Undang ini mengatur jenis usaha jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, serta menetapkan persyaratan usaha dan keahlian yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur tanggung jawab profesional dan pengembangan usaha jasa konstruksi melalui kemitraan antara usaha besar, menengah, dan kecil. Pengikatan pekerjaan konstruksi harus dilakukan berdasarkan prinsip persaingan sehat, dan kontrak kerja konstruksi harus mencakup berbagai ketentuan penting seperti hak dan kewajiban, penyelesaian perselisihan, dan perlindungan pekerja.