For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Also known as: UU 23/2007 · UU No. 23 Tahun 2007 · UU Nomor 23 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:25 April 2007Publication Date:25 April 2007
AsuransiTransportasi & LogistikKonstruksi & Infrastruktur

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3479)

Undang-Undang ini mengatur tentang perkeretaapian di Indonesia. Latar belakangnya adalah bahwa transportasi memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah NKRI. Perkeretaapian, sebagai salah satu moda transportasi, perlu dikembangkan potensinya untuk menunjang pembangunan nasional. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi: 1. **Tatanan Perkeretaapian:** - Pengaturan jenis kereta api (kecepatan normal, tinggi, monorel, dll.) dan fungsinya (umum dan khusus). - Pembentukan tatanan perkeretaapian nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan moda transportasi lain. - Penetapan rencana induk perkeretaapian di berbagai tingkatan pemerintahan. 2. **Pembinaan dan Penyelenggaraan:** - Pemerintah memiliki kewenangan dalam pembinaan perkeretaapian, meliputi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan. - Penyelenggaraan perkeretaapian umum dan khusus mencakup prasarana dan sarana. - Badan Usaha harus memiliki izin usaha, izin pembangunan, dan izin operasi untuk menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum. 3. **Prasarana dan Sarana Perkeretaapian:** - Pengaturan mengenai jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api. - Persyaratan teknis dan kelaikan operasi prasarana dan sarana perkeretaapian. 4. **Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api:** - Pengaturan tata cara berlalu lintas kereta api, penanganan kecelakaan, dan jaringan pelayanan perkeretaapian. - Ketentuan mengenai pengangkutan orang dan barang dengan kereta api, termasuk tarif dan tanggung jawab penyelenggara. 5. **Peran Serta Masyarakat:** - Masyarakat berhak memberikan masukan dan memperoleh informasi mengenai perkeretaapian, serta wajib menjaga ketertiban dan keselamatan.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Badan Usaha yang telah menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian tetap menyelenggarakan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini berlaku, penyelenggaraan prasarana perkeretaapian dan sarana perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penyelenggaraan prasarana perkeretaapian milik Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

1. Penyelenggara prasarana perkeretaapian yang mengoperasikan prasarana yang tidak memenuhi standar kelaikan operasi yang mengakibatkan kecelakaan dan kerugian dapat dipidana penjara dan denda. 2. Badan usaha yang menyelenggarakan prasarana atau sarana perkeretaapian tanpa izin yang sesuai dapat dipidana penjara dan denda. 3. Orang yang membangun bangunan yang mengganggu jalur kereta api dapat dipidana. 4. Orang yang merusak prasarana perkeretaapian dapat dipidana, dengan pemberatan jika mengakibatkan kecelakaan, luka berat, atau kematian. 5. Awak sarana perkeretaapian yang tidak memiliki sertifikat kecakapan dapat dipidana. 6. Penyelenggara prasarana perkeretaapian yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya dapat dipidana. 7. Penjualan karcis di luar tempat resmi dapat dipidana.