For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Also known as: UU 13/2003 · UU No. 13 Tahun 2003 · UU Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2003Publication Date:25 Maret 2003
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8); 2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647); 3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87); 4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208); 5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545); 6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8); 7. Undang undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2); 8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a); 9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8 ); 10. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2270); 11. Undang undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67); 12. Undang undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); 13. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3702); 14. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); 15. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenaga-kerjaan Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4042).

Undang-Undang Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk: 1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. 2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah. 3. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. 4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Ketentuan substansial dalam undang-undang ini mencakup: * **Perencanaan Tenaga Kerja:** Pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja, meliputi perencanaan tenaga kerja makro dan mikro, yang disusun berdasarkan informasi ketenagakerjaan. * **Pelatihan Kerja:** Pelatihan kerja diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja. Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan kerja. * **Penempatan Tenaga Kerja:** Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. * **Penggunaan Tenaga Kerja Asing:** Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. TKA wajib memiliki tenaga kerja pendamping WNI untuk alih teknologi dan keahlian. * **Hubungan Kerja:** Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. * **Perlindungan Pekerja:** Undang-undang ini mengatur perlindungan bagi pekerja penyandang cacat, anak, dan perempuan, termasuk batasan waktu kerja dan kondisi kerja tertentu. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga diatur, dengan mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen K3. * **Pengupahan:** Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh, termasuk upah minimum, upah lembur, dan upah tidak masuk kerja karena alasan tertentu. * **Hubungan Industrial:** Hubungan industrial dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. * **Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):** Undang-undang ini mengatur prosedur PHK, termasuk kewajiban perundingan dan pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 74 (mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 167 ayat (5) (tidak memberikan uang pesangon saat PHK karena pensiun jika tidak ikut program pensiun) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137, dan Pasal 138 ayat (1) dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 400.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144 dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 dan paling banyak Rp 100.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148 dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 dan paling banyak Rp 50.000.000,00.