For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 1969

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

Also known as: UU 14/1969 · UU No. 14 Tahun 1969 · UU Nomor 14 Tahun 1969

Status:
Inactive
Effective Date:19 November 1969Publication Date:19 November 1969
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 November 1969
Publication Date19 November 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja bertujuan untuk menjamin hak-hak tenaga kerja, mengatur kewajiban mereka, dan mengembangkan daya guna mereka demi kesejahteraan rakyat.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur beberapa aspek penting terkait tenaga kerja, meliputi:

  1. Penyediaan, Penyebaran, dan Penggunaan Tenaga Kerja: Pemerintah bertanggung jawab mengatur penyediaan tenaga kerja yang memadai dalam kuantitas dan kualitas, serta penyebarannya secara merata dan efisien. Penggunaan tenaga kerja harus dilakukan secara penuh dan produktif.
  2. Pembinaan Keahlian dan Kejuruan: Setiap tenaga kerja berhak atas pembinaan keahlian dan kejuruan untuk meningkatkan keterampilan kerja. Pembinaan ini harus disesuaikan dengan perkembangan teknik, teknologi, dan masyarakat.
  3. Pembinaan Perlindungan Kerja: Tenaga kerja berhak atas perlindungan keselamatan, kesehatan, kesusilaan, moral kerja, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama. Perlindungan kerja mencakup norma keselamatan kerja, kesehatan kerja, hygiene perusahaan, dan pemberian ganti kerugian dalam hal kecelakaan kerja.
  4. Hubungan Ketenagakerjaan: Tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja. Perserikatan tenaga kerja berhak mengadakan perjanjian perburuhan dengan pemberi kerja. Penggunaan hak mogok, demonstrasi, dan lock out diatur dengan peraturan perundangan. Pemerintah mengatur penyelenggaraan pertanggungan sosial dan bantuan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya.
  5. Pengawasan Pelaksanaan: Untuk menjamin pelaksanaan pengaturan ketenagakerjaan, diadakan sistem pengawasan tenaga kerja.

1. Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang ketenagakerjaan yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan perundangan yang dikeluarkan untuk melaksanakan Undang-undang ini dapat dikenai ancaman pidana berupa hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).