For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

Also known as: UU 25/1997 · UU No. 25 Tahun 1997 · UU Nomor 25 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 1998Publication Date:3 Oktober 1997
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1887 Nomor 8) 2. Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 647) 3. Ordonansi Tahun 1926 Peraturan mengenai Kerja Anak-anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87) 4. Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936 Nomor 208) 5. Ordonansi tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545) 6. Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8) 7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2) 8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598a) 9. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8) 10. Undang-undang Nomor 7 pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock-Out) Di Perusahaan, Jawatan, dan Badan Yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67) 11. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912)

Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kontribusi tenaga kerja dalam pembangunan nasional serta melindungi hak dan kepentingan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran tenaga kerja sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja dan kesetaraan kesempatan tanpa diskriminasi. Undang-undang ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, serta pembentukan lembaga-lembaga kerjasama bipartit dan tripartit. Selain itu, undang-undang ini menetapkan kewajiban pengusaha untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada tenaga kerja, serta mengatur perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400.000.000,-. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling banyak 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 45 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 7. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 8. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) dan Pasal 96 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. 9. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 97 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 10. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 98 ayat (1), Pasal 98 ayat (3), dan Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 11. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 100 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 12. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 102 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 13. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 104 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 14. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 107 ayat (1) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 15. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 100.000.000,-. 16. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 111 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. 17. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 113 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. 18. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. 19. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 124 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 20. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 136 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 21. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 146 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 22. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 147 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-. 23. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 147 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 24. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 152 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-. 25. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 152 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,-. 26. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 155 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.