on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
Also known as: UU 21/1954 · UU No. 21 Tahun 1954 · UU Nomor 21 Tahun 1954
Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan, dengan tujuan melindungi hak-hak buruh dan memastikan keseimbangan dalam hubungan kerja. Perjanjian perburuhan harus didaftarkan di Kementerian Perburuhan dan memuat syarat-syarat kerja yang harus dipatuhi dalam perjanjian kerja. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa perjanjian perburuhan tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum ketertiban umum atau kesusilaan. Serikat buruh dan majikan yang terlibat dalam perjanjian perburuhan wajib memberitahukan isi perjanjian kepada anggotanya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Perburuhan untuk memaksakan pelaksanaan perjanjian perburuhan kepada pihak yang tidak terikat, jika dianggap perlu untuk melindungi buruh. Perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.