For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan

Also known as: UU 21/1954 · UU No. 21 Tahun 1954 · UU Nomor 21 Tahun 1954

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juni 1954Publication Date:28 Mei 1954
KetenagakerjaanHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Juni 1954
Publication Date28 Mei 1954
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini bertujuan untuk mengatur perjanjian perburuhan antara serikat buruh dan majikan, dengan tujuan melindungi hak-hak buruh dan memastikan keseimbangan dalam hubungan kerja. Perjanjian perburuhan harus didaftarkan di Kementerian Perburuhan dan memuat syarat-syarat kerja yang harus dipatuhi dalam perjanjian kerja. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa perjanjian perburuhan tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan hukum ketertiban umum atau kesusilaan. Serikat buruh dan majikan yang terlibat dalam perjanjian perburuhan wajib memberitahukan isi perjanjian kepada anggotanya dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, undang-undang ini memberikan kewenangan kepada Menteri Perburuhan untuk memaksakan pelaksanaan perjanjian perburuhan kepada pihak yang tidak terikat, jika dianggap perlu untuk melindungi buruh. Perjanjian perburuhan hanya dapat diselenggarakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Jika terjadi pelanggaran terhadap perjanjian, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.

1. Perjanjian perburuhan yang berlaku pada hari undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai pada waktu berlakunya itu habis atau perjanjian itu diubah; didalam hal itu selanjutnya harus diturut aturan-aturan didalam undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap perjanjian perburuhan dapat dikenai tuntutan ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.