Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dengan perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang terjadi setelah diundangkannya undang-undang tersebut. Perubahan ini diperlukan untuk mengakomodasi nilai dan aspirasi baru dalam masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Dengan demikian, berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 diubah menjadi mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2000. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tetap berlaku hingga perubahan lebih lanjut dilakukan.