Undang-undang ini mengatur tentang wajib kerja bagi sarjana di Indonesia. Latar belakangnya adalah kekurangan tenaga sarjana yang menghambat pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur penempatan dan penggunaan tenaga sarjana secara teratur dan merata.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk, atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang ditunjuk, untuk bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk Pemerintah selama minimal tiga tahun berturut-turut.
2. Pembentukan Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan di bawah Menteri Perburuhan, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait.
3. Kewajiban bagi pimpinan universitas dan sekolah tinggi untuk memberitahukan kelulusan mahasiswa kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi.
4. Kewajiban bagi lulusan untuk menyampaikan keterangan kepada Departemen terkait agar penempatan dapat disesuaikan dengan bakat dan kehendak masing-masing.