For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana

Also known as: UU 8/1961 · UU No. 8 Tahun 1961 · UU Nomor 8 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:29 April 1961Publication Date:29 April 1961
PendidikanKetenagakerjaanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeWajib Kerja Sarjana
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 1961
Publication Date29 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 8 tahun 1951 tentang penangguhan pemberian izin kepada dokter dan dokter gigi (Lembaran Negara tahun 1951 Nomor 44). Peraturan ini juga mencabut segala peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang ini.

Undang-undang ini mengatur tentang wajib kerja bagi sarjana di Indonesia. Latar belakangnya adalah kekurangan tenaga sarjana yang menghambat pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur penempatan dan penggunaan tenaga sarjana secara teratur dan merata. Ketentuan substansial meliputi: 1. Kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memperoleh ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta yang ditunjuk, atau Perguruan Tinggi di luar negeri yang ditunjuk, untuk bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk Pemerintah selama minimal tiga tahun berturut-turut. 2. Pembentukan Dewan Penempatan Sarjana yang berkedudukan di bawah Menteri Perburuhan, dengan anggota dari berbagai kementerian terkait. 3. Kewajiban bagi pimpinan universitas dan sekolah tinggi untuk memberitahukan kelulusan mahasiswa kepada Departemen yang diserahi urusan perguruan tinggi. 4. Kewajiban bagi lulusan untuk menyampaikan keterangan kepada Departemen terkait agar penempatan dapat disesuaikan dengan bakat dan kehendak masing-masing.

(-)

1. Pelanggaran Pasal 5 ayat (2) dipidana dengan pidana selama-lamanya enam bulan atau didenda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah. 2. Barang siapa tidak memenuhi wajib kerja selama tiga tahun berturut-turut dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 3. Barang siapa mempekerjakan seorang sarjana yang belum memenuhi kewajibannya dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya sembilan bulan atau didenda sebanyak-banyaknya seratus ribu rupiah. 4. Ulangan dari pelanggaran termaksud pada ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun.