on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Also known as: UU 8/2019 · UU No. 8 Tahun 2019 · UU Nomor 8 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kemerdekaan beribadah bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menteri Agama bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, termasuk penetapan kuota, biaya, dan pengawasan. Jemaah haji dan umrah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan selama pelaksanaan ibadah. Undang-Undang ini juga menetapkan persyaratan bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, serta mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara tersebut.