For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Also known as: UU 8/2019 · UU No. 8 Tahun 2019 · UU Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:29 April 2019Publication Date:26 April 2019
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKebudayaan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kemerdekaan beribadah bagi warga negara Indonesia yang menunaikan ibadah haji dan umrah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Menteri Agama bertanggung jawab atas pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji reguler dan khusus, termasuk penetapan kuota, biaya, dan pengawasan. Jemaah haji dan umrah memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan selama pelaksanaan ibadah. Undang-Undang ini juga menetapkan persyaratan bagi penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah, serta mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara tersebut.

1. KBIHU yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. PIHK yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun. 3. PPIU yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin, atau pencabutan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara atau denda, dengan ketentuan yang berbeda tergantung pada jenis pelanggaran.