Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk sebesar-besarnya kemanfaatan bagi jemaah. Perubahan ini mencakup penguatan kelembagaan dan tanggung jawab penyelenggara, perwujudan ekosistem ekonomi haji dan umrah, mekanisme pembahasan kuota haji dan kuota tambahan, pemanfaatan sisa kuota, pengaturan visa haji nonkuota, mekanisme pembinaan, penanganan keadaan luar biasa dan kondisi darurat, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Selain itu, diatur pula mekanisme pembahasan perubahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Sistem Informasi Kementerian.