For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 34 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 34/2009 · UU No. 34 Tahun 2009 · UU Nomor 34 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:9 Oktober 2009Publication Date:9 Oktober 2009
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraKeagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Oktober 2009
Publication Date09 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dengan ketentuan internasional yang diberlakukan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang mewajibkan penggunaan paspor biasa bagi jemaah haji mulai tahun 1430 Hijriyah. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan kepastian hukum terkait penggunaan paspor biasa. Undang-Undang ini menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya mengenai penggunaan paspor haji.

(-)

(-)