For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 44 Tahun 2009

Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Also known as: UU 44/2009 · UU No. 44 Tahun 2009 · UU Nomor 44 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:28 Oktober 2009Publication Date:28 Oktober 2009
Kesehatan & FarmasiProperti & Real EstateGeneral Corporate

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Rumah Sakit di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Rumah Sakit diakui sebagai institusi pelayanan kesehatan yang harus memenuhi standar tertentu dalam hal lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengawasan Rumah Sakit, termasuk menjamin pembiayaan bagi masyarakat tidak mampu. Rumah Sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminasi, serta berfungsi sebagai tempat pendidikan dan penelitian. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin mendirikan dan operasional, serta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

1. Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. 2. Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

1. Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah). 2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.