on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Also known as: UU 44/2009 · UU No. 44 Tahun 2009 · UU Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Rumah Sakit di Indonesia dengan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Rumah Sakit diakui sebagai institusi pelayanan kesehatan yang harus memenuhi standar tertentu dalam hal lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyediaan dan pengawasan Rumah Sakit, termasuk menjamin pembiayaan bagi masyarakat tidak mampu. Rumah Sakit harus memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan antidiskriminasi, serta berfungsi sebagai tempat pendidikan dan penelitian. Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin mendirikan dan operasional, serta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.