For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Also known as: UU 3/2014 · UU No. 3 Tahun 2014 · UU Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 September 2014Publication Date:15 September 2014
Industri Makanan & MinumanIndustri Tekstil & Produk TekstilIndustri Kimia

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerindustrian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian. Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini mengatur tentang Perindustrian dengan tujuan mewujudkan industri nasional sebagai pilar perekonomian, memperkuat struktur industri, mewujudkan industri mandiri dan berdaya saing, menciptakan kepastian berusaha, pemerataan pembangunan industri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkup pengaturan meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan, penanaman modal bidang industri, fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian. Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian. RIPIN disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri. KIN disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri. Perwilayahan industri dilakukan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, Kawasan Industri, serta sentra industri kecil dan menengah. Pembangunan sumber daya industri meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan. Pembangunan sarana dan prasarana industri meliputi standardisasi industri, infrastruktur industri, dan Sistem Informasi Industri Nasional. Pemberdayaan industri dilakukan terhadap industri kecil dan menengah, industri hijau, dan industri strategis. Pemerintah juga melakukan tindakan pengamanan dan penyelamatan industri. Perizinan usaha industri dan Kawasan Industri diatur, dengan kewajiban memiliki izin usaha bagi setiap kegiatan usaha industri dan Kawasan Industri. Pemerintah mendorong penanaman modal di bidang industri dan memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan industri. Komite Industri Nasional dibentuk untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan industri. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan industri, dan berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.

1. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang telah beroperasi dalam melakukan pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.

1. Setiap Orang yang membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif. 2. Pelaku usaha atau pemilik barang dan/atau jasa industri yang tidak menarik barang dan/atau menghentikan kegiatan jasa industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dikenai sanksi administratif. 3. Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menggunakan tenaga kerja industri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:peringatan tertulis;denda administratif;penutupan sementara;pembekuan izin usaha industri atau izin usaha Kawasan Industri; dan/atau pencabutan izin usaha industri atau izin usaha Kawasan Industri.