Undang-Undang ini mengatur tentang Perindustrian dengan tujuan mewujudkan industri nasional sebagai pilar perekonomian, memperkuat struktur industri, mewujudkan industri mandiri dan berdaya saing, menciptakan kepastian berusaha, pemerataan pembangunan industri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Lingkup pengaturan meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN), perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan industri, perizinan, penanaman modal bidang industri, fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
Presiden menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh Menteri Perindustrian. RIPIN disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan menjadi pedoman bagi Pemerintah dan pelaku industri. KIN disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Industri. Perwilayahan industri dilakukan melalui pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan peruntukan industri, Kawasan Industri, serta sentra industri kecil dan menengah.
Pembangunan sumber daya industri meliputi pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri, pengembangan kreativitas dan inovasi, serta penyediaan sumber pembiayaan. Pembangunan sarana dan prasarana industri meliputi standardisasi industri, infrastruktur industri, dan Sistem Informasi Industri Nasional. Pemberdayaan industri dilakukan terhadap industri kecil dan menengah, industri hijau, dan industri strategis. Pemerintah juga melakukan tindakan pengamanan dan penyelamatan industri.
Perizinan usaha industri dan Kawasan Industri diatur, dengan kewajiban memiliki izin usaha bagi setiap kegiatan usaha industri dan Kawasan Industri. Pemerintah mendorong penanaman modal di bidang industri dan memberikan fasilitas untuk mempercepat pembangunan industri. Komite Industri Nasional dibentuk untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan industri. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembangunan industri, dan berhak mendapatkan perlindungan dari dampak negatif kegiatan usaha industri. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.