Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pertumbuhan ekonomi, kemampuan teknologi, partisipasi masyarakat, kesempatan kerja, penerimaan devisa, pengembangan pusat pertumbuhan industri, dan stabilitas nasional. Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup. Cabang industri yang penting dan strategis bagi negara dikuasai oleh negara. Pemerintah menetapkan bidang usaha industri yang masuk dalam kelompok industri kecil yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara Indonesia dan menetapkan bidang usaha industri untuk penanaman modal. Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri untuk mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, mengembangkan persaingan yang sehat, dan mencegah monopoli. Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri, dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. Perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala dan melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya. Dalam menjalankan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan menciptakan teknologi industri yang tepat guna. Pemerintah menetapkan standar untuk bahan baku dan barang hasil industri. Pemerintah dapat menetapkan wilayah-wilayah pusat pertumbuhan industri serta lokasi bagi pembangunan industri. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.