1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, atau 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah, kewajiban membongkar sendiri bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan/pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi.
3. Pelanggaran Pasal 134 dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
4. Pelanggaran Pasal 135 dipidana dengan denda paling banyak Rp50.000.000,00.
5. Pelanggaran Pasal 136 dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
6. Pelanggaran Pasal 137 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
7. Pelanggaran Pasal 138 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
8. Pelanggaran Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.
9. Pelanggaran Pasal 140 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.
10. Pelanggaran Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.
11. Pelanggaran Pasal 142 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.
12. Pelanggaran Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00.
13. Pelanggaran Pasal 145 ayat (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00.
14. Badan hukum yang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, menjual satuan permukiman, atau membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, dan pengurusnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.