For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: UU 1/2011 · UU No. 1 Tahun 2011 · UU Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 2011Publication Date:12 Januari 2011
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 2011
Publication Date12 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.

Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, mendukung penataan dan pengembangan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan perumahan mencakup perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, dengan jenis rumah meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah swadaya, rumah khusus, dan rumah negara. Penyelenggaraan kawasan permukiman bertujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan pendukung kehidupan yang terencana dan berkelanjutan. Undang-undang ini juga mengatur pemeliharaan, perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, sistem pembiayaan, hak dan kewajiban setiap orang, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, dan peraturan perundang-undangan lainnya mengenai perumahan dan permukiman, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140, 141, 142, 143, 144, 145, atau 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan, penguasaan sementara oleh pemerintah, kewajiban membongkar sendiri bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan/pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, pengenaan denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 3. Pelanggaran Pasal 134 dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran Pasal 135 dipidana dengan denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran Pasal 136 dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 6. Pelanggaran Pasal 137 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 7. Pelanggaran Pasal 138 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00. 8. Pelanggaran Pasal 139 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 9. Pelanggaran Pasal 140 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 10. Pelanggaran Pasal 141 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 11. Pelanggaran Pasal 142 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. 12. Pelanggaran Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00. 13. Pelanggaran Pasal 145 ayat (2) dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00. 14. Badan hukum yang mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, menjual satuan permukiman, atau membangun lisiba yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah dipidana dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, dan pengurusnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.