For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman

Also known as: UU 4/1992 · UU No. 4 Tahun 1992 · UU Nomor 4 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:10 Maret 1992Publication Date:10 Maret 1992
Agraria & PertanahanProperti & Real EstateKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 1992
Publication Date10 Maret 1992
Place of EnactmentJakarta

Undang-undang ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penataan perumahan dan permukiman didasarkan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Undang-undang ini mengatur penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman di perkotaan maupun perdesaan secara terpadu. Kegiatan penataan perumahan meliputi pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatan. Sementara itu, penataan permukiman mencakup pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.

Setiap warga negara berhak menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak. Pembangunan rumah atau perumahan harus memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijakan di bidang perumahan dan permukiman. Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah dengan izin pemilik. Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan fasilitas dari pemerintah.

Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana dan terpadu. Pemerintah daerah menetapkan kawasan siap bangun yang memenuhi persyaratan penyediaan rencana tata ruang rinci, data luas dan batas tanah, serta jaringan prasarana lingkungan. Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, dan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan konsolidasi tanah dalam penyediaan kaveling tanah matang.

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000,00. 2. Pelanggaran karena kelalaian terhadap Pasal 7 ayat (1) dapat dipidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda hingga Rp 10.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 20.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan harga tertinggi sewa (Pasal 13) dapat dipidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp 20.000.000,00.