on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Also known as: UU 4/1992 · UU No. 4 Tahun 1992 · UU Nomor 4 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan perumahan yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur, serta untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Penataan perumahan dan permukiman didasarkan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Undang-undang ini mengatur penataan dan pengelolaan perumahan dan permukiman di perkotaan maupun perdesaan secara terpadu. Kegiatan penataan perumahan meliputi pembangunan baru, pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatan. Sementara itu, penataan permukiman mencakup pembangunan baru, perbaikan, peremajaan, perluasan, pemeliharaan, dan pemanfaatannya.
Setiap warga negara berhak menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak. Pembangunan rumah atau perumahan harus memenuhi persyaratan teknis, ekologis, dan administratif, serta melakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Pemerintah melakukan pendataan rumah untuk menyusun kebijakan di bidang perumahan dan permukiman. Penghunian rumah oleh bukan pemilik hanya sah dengan izin pemilik. Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan fasilitas dari pemerintah.
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana dan terpadu. Pemerintah daerah menetapkan kawasan siap bangun yang memenuhi persyaratan penyediaan rencana tata ruang rinci, data luas dan batas tanah, serta jaringan prasarana lingkungan. Pemerintah memberikan bimbingan, bantuan, dan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan konsolidasi tanah dalam penyediaan kaveling tanah matang.