on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 NO. 40) Menjadi Undang-Undang
Also known as: UU 1/1964 · UU No. 1 Tahun 1964 · UU Nomor 1 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962 tentang pokok-pokok perumahan menjadi undang-undang. Hal ini dilakukan untuk mendukung pembangunan perumahan yang teratur dan berencana dalam rangka mencapai masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Perumahan dianggap sebagai unsur pokok bagi kesejahteraan rakyat dan penting dalam Pembangunan Nasional Semesta Berencana.
Ketentuan Substansial: Pemerintah memiliki tugas memberikan bimbingan, fasilitas, dan bantuan dalam pembangunan perumahan, serta mengadakan penelitian dan perencanaan untuk memperbaiki pembangunan perumahan. Kebijakan umum di bidang perumahan dijalankan oleh Menteri Sosial dengan bantuan badan yang dibentuk oleh Presiden. Pemerintah Daerah juga dapat diberi wewenang untuk mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perumahan. Masyarakat dan badan swasta diberi kebebasan untuk membangun perumahan dengan tetap mengikuti petunjuk pemerintah. Perusahaan negara dan swasta diwajibkan membangun perumahan bagi pegawai dan buruhnya. Perwakilan negara asing dan perusahaan asing juga dapat membangun perumahan untuk keperluan mereka.