on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2009 tentang POS
Also known as: UU 38/2009 · UU No. 38 Tahun 2009 · UU Nomor 38 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin hak komunikasi dan informasi warga negara, serta menyesuaikan regulasi pos dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pos diakui sebagai sarana penting dalam mendukung pembangunan, persatuan, pendidikan, ekonomi, dan hubungan internasional.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan pos dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia, termasuk BUMN, BUMD, swasta, dan koperasi. Layanan pos meliputi komunikasi tertulis, paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan. Penyelenggara pos wajib memiliki izin dari Menteri dan dapat bekerja sama dengan pihak dalam dan luar negeri. Pemerintah menjamin layanan pos universal di seluruh Indonesia, dan penyelenggara pos harus berkontribusi dalam pembiayaan layanan ini. Tarif layanan pos komersial ditentukan oleh penyelenggara, sementara tarif layanan pos universal ditetapkan oleh pemerintah.