For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: UU 2/2002 · UU No. 2 Tahun 2002 · UU Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2002Publication Date:8 Januari 2002
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaKetenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang memisahkan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi anggota kepolisian seperti pendidikan dan pelatihan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 2. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer. 3. Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum.

(-)