on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: UU 2/2002 · UU No. 2 Tahun 2002 · UU Nomor 2 Tahun 2002
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menegaskan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang memisahkan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan pelaporan, serta persyaratan khusus bagi anggota kepolisian seperti pendidikan dan pelatihan.