For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 28 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: UU 28/1997 · UU No. 28 Tahun 1997 · UU Nomor 28 Tahun 1997

Status:
Inactive
Effective Date:7 Oktober 1997Publication Date:7 Oktober 1997
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Oktober 1997
Publication Date07 Oktober 1997
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai alat negara penegak hukum yang profesional. Tujuannya adalah untuk menjamin tertib dan tegaknya hukum serta ketentraman masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lembaga lainnya, termasuk penyidik pegawai negeri sipil dan alat-alat kepolisian khusus. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta pembimbingan masyarakat. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan. Undang-undang ini juga menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta hubungan dan kerja sama dengan badan, lembaga, dan instansi lain baik di dalam maupun di luar negeri.

1. Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

(-)