on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: UU 5/2026 · UU No. 5 Tahun 2026 · UU Nomor 5 Tahun 2026
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 dibentuk untuk memperkuat peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan kepolisian dengan perkembangan paradigma penegakan hukum, kebutuhan hukum masyarakat, serta dinamika kejahatan modern seperti kejahatan siber dan transnasional.
Secara substansial, undang-undang ini mengatur penguatan fungsi kepolisian, termasuk penanggulangan tindak pidana siber dan koordinasi dengan instansi terkait. Terdapat penegasan mengenai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, yang didukung oleh sistem pengawasan internal melalui inspektorat dan pemanfaatan teknologi kepolisian. Selain itu, diatur mengenai persyaratan rekrutmen yang lebih inklusif dengan membuka peluang bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi khusus.
Undang-undang ini juga mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan di luar organisasi kepolisian, baik pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian maupun berdasarkan penugasan khusus. Terkait manajemen sumber daya manusia, dilakukan penyesuaian batas usia pensiun yang dibedakan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional, serta pemberian ruang bagi anggota dengan keahlian khusus untuk perpanjangan masa dinas. Terakhir, dilakukan penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui penataan keanggotaan, persyaratan yang lebih ketat, serta perluasan fungsi dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait kinerja, budaya organisasi, dan modernisasi Polri.