on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Also known as: UU 25/2007 · UU No. 25 Tahun 2007 · UU Nomor 25 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penanaman modal di semua sektor di Indonesia, memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, dan menjamin kepastian hukum. Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyerap banyak tenaga kerja atau melakukan alih teknologi. Penanam modal juga memiliki hak untuk mengalihkan aset dan melakukan transfer dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.