For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Also known as: UU 25/2007 · UU No. 25 Tahun 2007 · UU Nomor 25 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:26 April 2008Publication Date:26 April 2008
Agraria & PertanahanGeneral CorporateKetenagakerjaan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970. 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, guna mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur penanaman modal di semua sektor di Indonesia, memberikan perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, dan menjamin kepastian hukum. Penanaman modal asing harus berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan bagi penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyerap banyak tenaga kerja atau melakukan alih teknologi. Penanam modal juga memiliki hak untuk mengalihkan aset dan melakukan transfer dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Perjanjian internasional dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Rancangan perjanjian internasional yang belum disetujui wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini. 3. Ketentuan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. 4. Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan tetap berlaku sampai berakhirnya persetujuan dan izin tersebut. 5. Permohonan penanaman modal yang belum disetujui wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 6. Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin usaha dapat diperpanjang berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Penanam modal yang membuat perjanjian kepemilikan saham atas nama orang lain, perjanjian tersebut batal demi hukum. 2. Penanam modal yang melakukan kejahatan korporasi dapat dikenai sanksi berupa pengakhiran perjanjian atau kontrak kerja sama. 3. Badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha.