Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dengan perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal asing. Kebijakan ini memberikan kelonggaran perpajakan kepada perusahaan modal asing, termasuk pembebasan bea materai modal, bea masuk, pajak penjualan, dan bea balik nama. Selain itu, terdapat kelonggaran dalam pajak perseroan dan pajak dividen. Undang-undang ini juga memberikan masa bebas pajak (tax holiday) selama dua tahun bagi badan baru yang menanam modal di bidang produksi prioritas, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kontribusi terhadap devisa, lokasi di luar Jawa, dan kebutuhan modal besar.