For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing

Also known as: UU 11/1970 · UU No. 11 Tahun 1970 · UU Nomor 11 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 1970Publication Date:7 Agustus 1970
Penanaman ModalInvestasi & Penanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 1970
Publication Date07 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dengan perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pembangunan di Indonesia dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi penanaman modal asing. Kebijakan ini memberikan kelonggaran perpajakan kepada perusahaan modal asing, termasuk pembebasan bea materai modal, bea masuk, pajak penjualan, dan bea balik nama. Selain itu, terdapat kelonggaran dalam pajak perseroan dan pajak dividen. Undang-undang ini juga memberikan masa bebas pajak (tax holiday) selama dua tahun bagi badan baru yang menanam modal di bidang produksi prioritas, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kontribusi terhadap devisa, lokasi di luar Jawa, dan kebutuhan modal besar.

1. Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal. 2. Untuk penanaman-penanaman yang telah mendapatkan fasilitas-fasilitas perpajakan menurut Pasal 16 ayat (2), dapat ditinjau kembali secara keseluruhan sesuai dengan ketentuan-ketentuan baru apabila diajukan permohonan oleh yang bersangkutan.

(-)