Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing bertujuan untuk memanfaatkan modal asing guna mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa pembangunan ekonomi harus mengandalkan kemampuan rakyat Indonesia sendiri, namun tetap membuka peluang bagi modal asing selama tidak menimbulkan ketergantungan. Undang-undang ini mengatur penanaman modal asing secara langsung yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia. Perusahaan modal asing harus berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Pemerintah menetapkan bidang usaha yang terbuka dan tertutup bagi modal asing, serta memberikan kelonggaran perpajakan untuk menarik investasi. Selain itu, perusahaan modal asing diwajibkan menggunakan tenaga kerja Indonesia dan menyediakan pelatihan untuk menggantikan tenaga asing. Hak transfer keuntungan dan repatriasi modal diatur dengan ketat, dan nasionalisasi hanya dapat dilakukan dengan kompensasi yang adil.