For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1970

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri

Also known as: UU 12/1970 · UU No. 12 Tahun 1970 · UU Nomor 12 Tahun 1970

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 1970Publication Date:7 Agustus 1970
General CorporatePerpajakanPenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan dan Tambahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Agustus 1970
Publication Date07 Agustus 1970
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 mengubah dan menambah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim fiskal yang baik bagi pengusaha, khususnya penanam modal, serta menyesuaikan dengan perubahan dalam Ordonansi Pajak Perseroan 1925.

Perubahan meliputi penghapusan dan perubahan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968. Pasal 10 ditambahkan ayat baru mengenai jangka waktu kelonggaran pajak selama 5 tahun sejak berlakunya undang-undang ini. Pasal 11 dan 15 dihapuskan. Pasal 12 diubah untuk memberikan kelonggaran perpajakan kepada perusahaan yang menanam modal di bidang usaha yang diprioritaskan, termasuk pembebasan bea meterai modal, bea masuk, pajak penjualan (impor), bea balik nama atas akta pendaftaran kapal, serta kelonggaran pajak perseroan seperti kompensasi kerugian dan penghapusan dipercepat. Pasal 13 diubah untuk memberikan pembebasan pajak perseroan (masa bebas pajak) selama 2 tahun kepada badan baru yang menanam modal di bidang produksi yang mendapat prioritas dari Pemerintah, dengan kemungkinan perpanjangan masa bebas pajak jika memenuhi kriteria tertentu seperti menambah devisa negara, berlokasi di luar Jawa, memerlukan modal besar, atau diprioritaskan secara khusus oleh Pemerintah. Pasal 17 diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan pasal-pasal lainnya.

Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait kelonggaran perpajakan.

Ketentuan-ketentuan lama dapat diberlakukan sepenuhnya atas permintaan yang bersangkutan, dalam hal permohonan-permohonan untuk penanaman telah diajukan sebelum Undang-undang ini berlaku dan atas itu belum diambil keputusan oleh Panitia Penanaman Modal.

(-)