For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Also known as: UU 25/1992 · UU No. 25 Tahun 1992 · UU Nomor 25 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 1992Publication Date:21 Oktober 1992
Koperasi & UMKMBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat dan memandirikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta berperan dalam pembangunan ekonomi nasional.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan koperasi primer dan sekunder, dengan syarat minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Koperasi harus memiliki anggaran dasar yang mencakup berbagai ketentuan, termasuk keanggotaan dan pengelolaan. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk hak suara dalam rapat anggota. Koperasi dapat menghimpun modal dari berbagai sumber, termasuk simpanan anggota dan pinjaman. Pembubaran koperasi dapat dilakukan oleh rapat anggota atau pemerintah, dengan ketentuan penyelesaian yang jelas.

1. Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-Undang ini.