on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Also known as: UU 25/1992 · UU No. 25 Tahun 1992 · UU Nomor 25 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk memperkuat dan memandirikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta berperan dalam pembangunan ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan koperasi primer dan sekunder, dengan syarat minimal 20 orang untuk koperasi primer dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Koperasi harus memiliki anggaran dasar yang mencakup berbagai ketentuan, termasuk keanggotaan dan pengelolaan. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam anggaran dasar, termasuk hak suara dalam rapat anggota. Koperasi dapat menghimpun modal dari berbagai sumber, termasuk simpanan anggota dan pinjaman. Pembubaran koperasi dapat dilakukan oleh rapat anggota atau pemerintah, dengan ketentuan penyelesaian yang jelas.