on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Also known as: UU 20/2016 · UU No. 20 Tahun 2016 · UU Nomor 20 Tahun 2016
Undang-Undang ini dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih memadai bagi Merek dan Indikasi Geografis dalam era perdagangan global, guna menjaga persaingan usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap belum mampu menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dan teknologi informasi.
Secara substansial, undang-undang ini mengatur mengenai hak eksklusif atas Merek dan Indikasi Geografis yang diberikan oleh negara. Ruang lingkupnya mencakup pendaftaran Merek (dagang, jasa, dan kolektif) serta Indikasi Geografis. Subjek hukum diwajibkan melakukan pendaftaran untuk memperoleh hak eksklusif tersebut. Undang-undang ini juga mengatur tata cara permohonan pendaftaran, pemeriksaan substantif, sistem banding melalui Komisi Banding Merek, serta mekanisme pengalihan hak dan lisensi.
Selain itu, terdapat pengaturan khusus mengenai Indikasi Geografis yang melibatkan peran Tim Ahli Indikasi Geografis dalam penilaian dokumen deskripsi. Pemerintah pusat dan daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan guna menjamin reputasi, kualitas, dan karakteristik produk yang dilindungi. Undang-undang ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya, serta menetapkan prosedur penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi pemilik hak.