For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Also known as: UU 18/2013 · UU No. 18 Tahun 2013 · UU Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
KehutananHukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan 2. Ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk mengatasi perusakan hutan yang telah menjadi kejahatan terorganisasi dan lintas negara, dengan tujuan memberikan efek jera dan menjamin keberlanjutan hutan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ini didorong oleh kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat pembalakan liar dan kegiatan ilegal lainnya.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pencegahan, pemberantasan, kelembagaan, peran serta masyarakat, kerja sama internasional, pelindungan saksi, dan sanksi. Subjek hukum diwajibkan memiliki izin untuk kegiatan di kawasan hutan, dan terdapat persyaratan khusus bagi badan hukum dalam pengelolaan hutan.

1. Perkara tindak pidana perusakan hutan yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. 2. Perkara tindak pidana perusakan hutan dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.