For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Also known as: UU 20/2008 · UU No. 20 Tahun 2008 · UU Nomor 20 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2008Publication Date:4 Juli 2008
PerbankanLembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKM

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeUsaha Mikro, Kecil, dan Menengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 2008
Publication Date04 Juli 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka membangun perekonomian nasional yang berkeadilan berdasarkan demokrasi ekonomi. Pemberdayaan UMKM dilakukan melalui penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Kriteria UMKM berdasarkan aset dan omzet yang dapat disesuaikan melalui Peraturan Presiden.
  2. Penumbuhan iklim usaha melalui penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang meliputi aspek pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan usaha, kesempatan berusaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
  3. Pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, serta desain dan teknologi.
  4. Pembiayaan dan penjaminan bagi UMKM, termasuk penyediaan pembiayaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan swasta.
  5. Kemitraan antara UMKM dengan usaha besar melalui berbagai pola seperti inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, serta bentuk kemitraan lainnya.
  6. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM yang dilaksanakan secara nasional dan daerah.

(-)

1. Usaha Besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 2. Usaha Menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 3. Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengaku atau memakai nama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sehingga mendapatkan kemudahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).