on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Also known as: UU 36/1999 · UU No. 36 Tahun 1999 · UU Nomor 36 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun untuk menata kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang telah mengalami perubahan mendasar akibat globalisasi dan perkembangan teknologi. Tujuannya adalah untuk memperkuat persatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan, mendukung kegiatan ekonomi dan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan internasional.
Ketentuan Substansial
Pemerintah menguasai telekomunikasi dan bertanggung jawab atas pembinaannya, termasuk penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Penyelenggaraan telekomunikasi meliputi jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus, yang dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, atau koperasi. Penyelenggara wajib mendapatkan izin dari Menteri dan memenuhi kewajiban pelayanan universal. Pengguna memiliki hak yang sama dalam menggunakan jaringan dan jasa telekomunikasi.