For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1989

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi

Also known as: UU 3/1989 · UU No. 3 Tahun 1989 · UU Nomor 3 Tahun 1989

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1989Publication Date:1 April 1989
Teknologi, Media & TelekomunikasiTelekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeTelekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1989
Publication Date01 April 1989
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1963 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2657)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini disusun untuk menggantikan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta memperkuat hubungan antarbangsa melalui penyelenggaraan telekomunikasi yang lebih baik.

Ketentuan Substansial: Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Penyelenggaraan telekomunikasi dilakukan oleh badan penyelenggara yang merupakan badan usaha milik negara, dan badan lain yang dapat berupa koperasi, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus dapat dilakukan oleh instansi pemerintah tertentu, perseorangan, atau badan hukum. Badan penyelenggara dan badan lain wajib memberikan pelayanan yang sama kepada setiap pemakai jasa telekomunikasi dan menjamin kerahasiaan berita yang dikirim dan diterima.

1. Segala peraturan pelaksanaan yang berlaku berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio dan gelombang elektromagnetik lainnya dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp 40.000.000,-. 2. Pelanggaran yang mengakibatkan gangguan penyelenggaraan telekomunikasi dapat dikenai pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp 40.000.000,-. 3. Jika pelanggaran mengakibatkan matinya seseorang, pidana penjara dapat mencapai 7 tahun. 4. Kelalaian yang mengakibatkan gangguan dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000,-. 5. Pelanggaran ketentuan pengusahaan, pemilikan, atau pemasangan pemancar radio dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda hingga Rp 10.000.000,-.