For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 33 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Also known as: UU 33/2014 · UU No. 33 Tahun 2014 · UU Nomor 33 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kesehatan & FarmasiPerdagangan Dalam NegeriIndustri Makanan & Minuman

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeJaminan Produk Halal
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan JPH. BPJPH bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, MUI, dan LPH. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dan pelaku usaha harus memisahkan lokasi dan alat produksi antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha, dengan kemungkinan fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil.

1. Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir. 2. Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. 3. MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk. 4. LPH yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak BPJPH dibentuk. 5. Auditor Halal yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Auditor Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 6. Penyelia Halal perusahaan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui sebagai Penyelia Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 28 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 2. Setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan proses JPH yang tidak menjaga kerahasiaan formula dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00.