on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Also known as: UU 33/2014 · UU No. 33 Tahun 2014 · UU Nomor 33 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat, sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan menjual produk halal.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan JPH. BPJPH bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, MUI, dan LPH. Produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal, dan pelaku usaha harus memisahkan lokasi dan alat produksi antara produk halal dan tidak halal. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat. Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha, dengan kemungkinan fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil.