Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1987 · Keppres No. 4 Tahun 1987 · Keppres Nomor 4 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 1987Tanggal Penetapan:6 Februari 1987
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1987
Tanggal Penetapan06 Februari 1987
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menata kembali susunan organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan guna menunjang peningkatan pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Bab XII Pasal 144 dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984, yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986. Dalam perubahan ini, ditetapkan bahwa Pusat terdiri dari beberapa unit, yaitu Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, Pusat Pembinaan Perpustakaan, Pusat Kesegaran Jasmani dan Rekreasi, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Pusat Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Grafika Indonesia, dan Pusat Perbukuan.

(-)

(-)