Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/1990 · Keppres No. 4 Tahun 1990 · Keppres Nomor 4 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 1990Tanggal Penetapan:24 Januari 1990
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 1990
Tanggal Penetapan24 Januari 1990
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989.

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perdagangan dan Departemen Pertanian. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Perdagangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perdagangan. Struktur organisasi Departemen Perdagangan meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Badan Penelitian dan Pengembangan Perdagangan, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Sementara itu, Departemen Pertanian juga dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian. Struktur organisasi Departemen Pertanian meliputi Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perikanan, Direktorat Jenderal Peternakan, Direktorat Jenderal Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)