Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1995 · Keppres No. 61 Tahun 1995 · Keppres Nomor 61 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1995Tanggal Penetapan:29 Agustus 1995
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1995
Tanggal Penetapan29 Agustus 1995
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini meliputi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi departemen tersebut. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang transmigrasi dan pemukiman perambah hutan. Struktur organisasi terdiri dari beberapa bagian, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Permukiman, Direktorat Jenderal Pengerahan dan Penempatan, Direktorat Jenderal Bina Masyarakat Transmigrasi, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah.

(-)

(-)