Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1996 · Keppres No. 6 Tahun 1996 · Keppres Nomor 6 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1996Tanggal Penetapan:31 Januari 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen, Sebagaimana Telah Dua Puluh Enam Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1996
Tanggal Penetapan31 Januari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah dua puluh enam kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1996.

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pokok Departemen Luar Negeri dengan mengubah susunan organisasi yang ada. Perubahan ini dilakukan dengan merevisi Pasal 17 dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984, yang telah mengalami dua puluh enam kali perubahan sebelumnya. Dalam perubahan ini, struktur Sekretariat Jenderal diatur ulang untuk mencakup enam biro, yaitu Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum dan Organisasi, serta Biro Umum. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan organisasi Departemen Luar Negeri.

(-)

(-)