Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/1991 · Keppres No. 8 Tahun 1991 · Keppres Nomor 8 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 1991Tanggal Penetapan:7 Februari 1991
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Februari 1991
Tanggal Penetapan07 Februari 1991
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991 ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perhubungan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Perhubungan. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan. Struktur organisasi Departemen Perhubungan terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan penelitian dan pengembangan, badan pendidikan dan latihan, serta badan-badan lainnya yang terkait dengan perhubungan darat, laut, dan udara.

(-)

(-)