Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1992 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Limabelas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/1992 · Keppres No. 27 Tahun 1992 · Keppres Nomor 27 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1992Tanggal Penetapan:19 Juni 1992
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Limabelas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1992
Tanggal Penetapan19 Juni 1992
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah lima belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991.

Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Dalam Negeri guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini meliputi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Dalam Negeri. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan masyarakat desa. Struktur organisasi Departemen Dalam Negeri terdiri dari berbagai elemen seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, terdapat pula Pusat Pengolahan Data dan Instansi Vertikal di Wilayah yang harus menjadi urusan Daerah dalam waktu lima tahun.

1. Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Keputusan Presiden ini harus sudah menjadi urusan Daerah.

(-)