Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992 ini bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Dalam Negeri guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini meliputi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Dalam Negeri. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang sosial politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, pembangunan daerah, dan pembangunan masyarakat desa. Struktur organisasi Departemen Dalam Negeri terdiri dari berbagai elemen seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, terdapat pula Pusat Pengolahan Data dan Instansi Vertikal di Wilayah yang harus menjadi urusan Daerah dalam waktu lima tahun.