Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1987 · Keppres No. 30 Tahun 1987 · Keppres Nomor 30 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 1987Tanggal Penetapan:28 Juli 1987
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Juli 1987
Tanggal Penetapan28 Juli 1987
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1987.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan melalui penataan kembali susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada BAB XV yang mengatur Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja. Struktur baru meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Direktorat Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawasan Norma Kerja, serta Pusat-pusat terkait. Setiap bagian memiliki sub-divisi yang spesifik untuk menangani berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti perencanaan, pelatihan, penempatan, hubungan industrial, dan pengawasan norma kerja.

(-)

(-)