Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 35 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35 Tahun 1992 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992

Juga dikenal sebagai: Keppres 35/1992 · Keppres No. 35 Tahun 1992 · Keppres Nomor 35 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juli 1992
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Enam Belas Kali Diubah Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal 2. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1992

Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992 bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah Bab V dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, dan Badan Pengawas Pasar Modal. Setiap direktorat dan badan memiliki struktur internal yang terdiri dari berbagai biro dan pusat yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi spesifik dalam pengelolaan keuangan negara.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, ketentuan mengenai susunan organisasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara jo. Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1991 tentang Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)