Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1986 · Keppres No. 12 Tahun 1986 · Keppres Nomor 12 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 1986Tanggal Penetapan:12 April 1986
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 April 1986
Tanggal Penetapan12 April 1986
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1985.

Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1986 ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah Susunan Organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini dilakukan pada BAB V mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, dan Susunan Organisasi Departemen Keuangan, khususnya Pasal 60. Dalam perubahan ini, struktur pusat di Departemen Keuangan terdiri dari lima pusat: Pusat Penelitian dan Pengembangan Keuangan, Pusat Pembukuan Keuangan Negara, Pusat Penyusunan dan Analisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai, serta Pusat Pengelolaan Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk.

(-)

(-)