Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 48 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997

Juga dikenal sebagai: Keppres 48/1997 · Keppres No. 48 Tahun 1997 · Keppres Nomor 48 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 1997Tanggal Penetapan:1 November 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Tiga Puluh Satu Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 November 1997
Tanggal Penetapan01 November 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah tiga puluh satu kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1997.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Pertambangan dan Energi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang pertambangan dan energi.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur perubahan struktur organisasi Departemen Pertambangan dan Energi, yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi baru mencakup berbagai direktorat jenderal dan biro yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Pertambangan Umum, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, dan lainnya. Setiap direktorat dan biro memiliki sub-unit yang bertanggung jawab atas aspek-aspek tertentu dari pertambangan dan energi, termasuk penelitian dan pengembangan, pengawasan, dan pengelolaan sumber daya.

(-)

(-)