Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994 ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perindustrian. Perubahan ini meliputi kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Perindustrian yang dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok Departemen ini adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang Perindustrian. Struktur organisasi Departemen Perindustrian terdiri dari berbagai elemen seperti Menteri, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, beberapa Direktorat Jenderal yang mengelola berbagai sektor industri, serta Badan Penelitian dan Pengembangan Industri dan Badan Pengembangan Industri Kecil. Setiap bagian memiliki sub-bagian yang lebih spesifik, seperti Biro, Direktorat, dan Pusat yang menangani berbagai aspek industri.