Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1991 · Keppres No. 42 Tahun 1991 · Keppres Nomor 42 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1991Tanggal Penetapan:19 September 1991
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1991
Tanggal Penetapan19 September 1991
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah empat belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1991.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Departemen Koperasi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Koperasi. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang koperasi. Struktur organisasi Departemen Koperasi terdiri dari berbagai elemen seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Setiap elemen memiliki sub-struktur yang lebih rinci, seperti biro dan direktorat yang mengatur berbagai aspek operasional dan pengawasan koperasi.

(-)

(-)