Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Departemen Koperasi dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Koperasi. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang koperasi. Struktur organisasi Departemen Koperasi terdiri dari berbagai elemen seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Bina Usaha Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi, Badan Penelitian dan Pengembangan Koperasi, Pusat, dan Instansi Vertikal di Wilayah. Setiap elemen memiliki sub-struktur yang lebih rinci, seperti biro dan direktorat yang mengatur berbagai aspek operasional dan pengawasan koperasi.