Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 43/1996 · Keppres No. 43 Tahun 1996 · Keppres Nomor 43 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1996Tanggal Penetapan:11 Juni 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Tujuh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1996
Tanggal Penetapan11 Juni 1996
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh tujuh kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perhubungan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Perhubungan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan. Struktur organisasi Departemen Perhubungan meliputi berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Badan SAR Nasional dan Badan Meteorologi dan Geofisika. Sementara itu, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi juga dipimpin oleh seorang Menteri dengan tugas pokok di bidang pariwisata, pos, dan telekomunikasi. Struktur organisasi departemen ini mencakup Direktorat Jenderal Pariwisata dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.

(-)

(-)