Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Perhubungan dan Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi kedua departemen tersebut. Departemen Perhubungan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang perhubungan. Struktur organisasi Departemen Perhubungan meliputi berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Badan SAR Nasional dan Badan Meteorologi dan Geofisika. Sementara itu, Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi juga dipimpin oleh seorang Menteri dengan tugas pokok di bidang pariwisata, pos, dan telekomunikasi. Struktur organisasi departemen ini mencakup Direktorat Jenderal Pariwisata dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, serta Badan Pengembangan Sumber Daya dan Teknologi Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi.