Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 18/1994 · Keppres No. 18 Tahun 1994 · Keppres Nomor 18 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1994Tanggal Penetapan:26 Maret 1994
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Duapuluh Dua Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1994
Tanggal Penetapan26 Maret 1994
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah duapuluh dua kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1994.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1994 ini bertujuan untuk menyesuaikan susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Perubahan ini mencakup pengaturan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Pekerjaan Umum. Departemen ini dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokoknya adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum. Struktur organisasi Departemen Pekerjaan Umum terdiri dari beberapa elemen, termasuk Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengairan, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Badan Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum, serta instansi vertikal di wilayah.

(-)

(-)