Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 23 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996

Juga dikenal sebagai: Keppres 23/1997 · Keppres No. 23 Tahun 1997 · Keppres Nomor 23 Tahun 1997

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 1997Tanggal Penetapan:13 Juni 1997
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Dua Puluh Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juni 1997
Tanggal Penetapan13 Juni 1997
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah dua puluh sembilan kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dengan mengubah susunan organisasi Departemen Keuangan. Perubahan ini mencakup kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen Keuangan. Departemen Keuangan dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang keuangan. Struktur organisasi Departemen Keuangan terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan, termasuk Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan lain-lain. Setiap direktorat dan badan memiliki struktur internal yang terdiri dari berbagai biro dan pusat yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi spesifik.

(-)

(-)