Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 1993

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/1993 · Keppres No. 83 Tahun 1993 · Keppres Nomor 83 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 1993Tanggal Penetapan:14 September 1993
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Susunan Organisasi Departemen Sebagaimana Telah Sembilan Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 September 1993
Tanggal Penetapan14 September 1993
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Mengubah

Diubah Oleh

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen sebagaimana telah sembilan belas kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengubah susunan organisasi Departemen Pertanian guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan. Departemen Pertanian dipimpin oleh seorang Menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pertanian. Struktur organisasi Departemen Pertanian terdiri dari berbagai direktorat jenderal, badan, dan pusat yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Setiap unit organisasi memiliki sub-unit yang bertanggung jawab atas berbagai aspek operasional, termasuk perencanaan, produksi, perlindungan, dan pengembangan.

(-)

(-)